KANDIDAT PERUSAHAAN

Apakah Bekerja Freelance Wajib Bayar Pajak? Ini Penjelasannya!

08 Desember 2022 16:12 8300 KALI DIBACA 0 KOMENTAR 7 KALI DIBAGIKAN

 

Untuk bisa mendapatkan penghasilan di zaman sekarang kita tidak perlu hanya bekerja di sebuah perusahaan atau lembaga saja, karena kamu juga bisa bekerja sesuai dengan bidang dan kemampuan yang kamu miliki dan membuat jasa freelance.

 

Sebagai seorang pekerja tentunya kita wajib mengetahui mengenai pajak agar Menjadi warga negara yang baik, namun mungkin kamu belum paham dan masih bertanya apakah seorang freelance diwajibkan membayar pajak seperti karyawan lain atau tidak.

 

Untuk menjawab hal tersebut mari simak berbahasa kali ini mengenai apakah Freelancer wajib bayar pajak atau tidak dibawah.

 

Apakah Freelancer Wajib Bayar Pajak?

Bagi kamu yang saat ini bekerja freelance atau tidak terikat dengan perusahaan atau lembaga maka tentunya jawaban nya adalah sebagai seorang freelance kamu wajib bayar pajak. 

 

Perlu diketahui bahwa freelance dalam dunia pajak masih dianggap sebagai suatu pekerjaan, jadi meskipun tidak terikat dengan perusahaan manapun pada dasarnya freelance masih tetap memiliki pendapat atau penghasilan. 

 

Oleh karena itu maka para freelancer diwajibkan untuk membayar pajak dan wajib melaporkan pendapatan setiap tahunnya. 

 

Jika seseorang yang bekerja disuatu perusahaan pajaknya akan dipotong dari gaji, dan kamu akan mendapatkan bukti dari pemotongan penghasilan atau pembayaran pajak.

 

Berbeda halnya dengan freelancer yang tidak bekerja di suatu lembaga dengan tetap maka freelancer harus bisa menghitung pajaknya sendiri. Lalu untuk menghitung besaran pajak seorang freelancer bagaimana? Jika dilihat tentunya tiap freelance memiliki pendapatan yang berbeda dan tidak menentu.

 

Untuk menjawab hal tersebut kamu bisa menyimak pembahasan lebih lengkapnya dibawah ini.

 

Pajak Freelancer Menggunakan Sistem Self Assessment

Pajak untuk seorang freelancer biasanya biasanya akan dilaporkan hanya berdasarkan penghasilan wajib pajak saja, dan biasanya pajak Freelancer akan menggunakan sistem self assessment. Apa itu self assessment? 

 

Sistem Self Assessment merupakan sistem yang akan memberikan kamu wewenang pada wajib pajak untuk menghitung pajak, membayar pajak, hingga melaporkan pajak oleh sendiri berdasarkan penghasilan dalam 1 tahun.

 

Adapun untuk ciri-ciri dari pembayaran pajak Sistem Self Assessment yaitu:

 

  • Pajak akan dihitung oleh wajib pajak sendiri.
  • Nantinya setelah pajak dihitung oleh wajib pajak, maka wajib pajak akan diwajibkan untuk membayar pajak yang sudah dihitung dan melaporkannya sendiri.
  • Self assessment memungkinkan pemerintah untuk tidak perlu mengeluarkan surat-surat ketetapan pajak setiap saat, Namun hanya mengeluarkan surat pada waktu tertentu saja. Misalnya saat wajib pajak telat melaporkan SPT tahunan atau saat wajib pajak lupa untuk membayar pajak.

Persentase Norma Untuk Wajib Pajak Perseorangan 

Meskipun kita sebagai freelance dalam membayar pajak menggunakan sistem Self Assessment, namun kamu juga perlu untuk memperhatikan persentase norma untuk wajib pajak perorangan karena saat menghitung pajak sendiri maka kamu akan sendiri menghitung penghasilan dan berapa persentase pembayaran Pajak.

 

Menghitung penghasilan dari freelance tidak sesulit yang dibayangkan, biasanya freelancer bisa menghitung dengan norma perhitungan, untuk besaran norma tersebut biasanya sudah ditentukan oleh pemerintah berdasarkan jenis pekerjaan dan usaha yang kamu geluti.

 

Adapun untuk persentase norma untuk wajib pajak Perseorangan dibagi menjadi 3 kelompok utama, yaitu:

 

  • 10 Ibu Kota Provinsi (Jakarta, Bandung, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar dan Pontianak)
  • Ibu Kota Provinsi lainnya
  • Daerah lainnya

Setelah mengetahui beberapa hal tentang pajak untuk freelance diatas, bagi kamu yang masih bingung bagaimana cara untuk membayarnya. Kamu bisa melihat contoh bagaimana cara menghitung pajak freelance di bawah sebelum nantinya membayar.

 

Contoh Cara Menghitung Pajak Freelance

Untuk lebih memahami bagaimana cara menghitungnya kita bisa membuat contoh kasus sebagai berikut.

 

Obi merupakan seorang freelance dan belum menikah serta bekerja sebagai freelance web developer di Jakarta. Untuk Penghasilan setiap bulannya Obi biasanya mendapatkan penghasilan sekitar Rp 10 juta dari bekerja sebagai freelance web developer tersebut.

 

Adapun untuk cara menghitung pajaknya yaitu Obi bisa memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau (NPPN) dengan menggunakan rumus perhitungan berikut:

 

  • Penghasilan Netto: Penghasilan Bruto dalam setahun x 50% (D.K.I. Jakarta)
  • Penghasilan Netto: Rp120.000.000 x 50% = Rp60.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Netto - PTKP
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp60.000.000 - Rp54.000.000 (PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi) = Rp6 juta
  • PPh 21 yang harus dibayar dalam setahun: 5% x Rp6 juta = Rp300 ribu.

Berdasarkan dari perhitungan diatas maka dapat disimpulkan bahwa Obi setiap tahunnya harus membayar pajak saat bekerja sebagai freelance sebesar Rp. 300 ribu dalam setahun.

 

Kesimpulan 

Nah sekarang sudah tahu kan, ternyata baik itu karyawan kantoran atau pun orang yang bekerja freelance pun wajib dalam membayar pajak. Karena freelance juga dikategorikan sebagai pekerjaan yang bisa menghasilkan uang. 

 

Bagi kamu yang saat ini ingin bekerja sebagai freelance, kamu bisa mencari informasi mengenai lowongan kerja freelance melalui TopKarir, dapatkan juga berbagai informasi menarik lainnya seputar pengembangan karir dan pekerjaan hanya di TipsKarir.

Komentar